UNTUNG RUGINYA MENALANGI KASUS BANK CENTURY





Masih ingatkah kalian dengan kasus yang sudah tidak asing didengar masyarakat yang terjadi pada tahun 2008? Yaa.. kasus Bank Century. Sebelumnya saya akan menjelaskan sedikit apa itu Bank Century. Bank Century adalah hasil merger dari tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi.
Bank Century didirikan pada tanggal 6 Desember 2004, namun sejak tanggal 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk. PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya ternyata agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI) pada 2005. Tapi, dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak mempunyai izin dari Bapepam.
Nah, sekarang kita bahas tentang mengapa ini menjadi kasus yang begitu rumit seperti bola yang terus berputar dan tak berujung? Awal mulanya bank century ini mulai hangat dibicarakan oleh masyarakat Indonesia ialah karena kasusnya yang mulai terlihat pada tahun 2008. Berawal dari adanya kabar bahwa adanya dana suntikan Negara yang mencapai jumlah yang sangat besar yaitu 6,7 triliun rupiah. Kabar ini membuat masyarakat Indonesia kaget dan tentu saja terus ingin tahu mengapa ini bisa terjadi. Secara detailnya, Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century selanjutnya pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) selanjutnya pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagalMenteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut,Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang dijabat oleh Boediono melalui data per 31 Oktober 2008menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut antara lain turut dibahas dampak yang akan terjadi atau akan timbul apakah akan berdampak sistemik, seperti dalam istilah teknis disebut bank run atau run on the bank bila Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi.
Pada saat itu, Bank Century mengalami kesulitan keuangan yang diakibatkan oleh kesalahan manajemen Bank. Dalam suasana genting seperti itu, pada akhir tahun 2008, pemerintah yang didukung oleh DPR memutuskan meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank Century. Sampai bulan Februari 2009, LPS telah mengeluarkan dana talangan untuk bank Century sebesar Rp 6,7 triliun untuk keperluan tambahan modal bank dan kebutuhan likuiditas tiga bulan ke depan. Biaya penyelamatan dana talangan oleh LPS tadi diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS ke bank Century yang kini berubah nama menjadi bank Mutiara. Dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan LPS akan melego saham bank Mutiara ke calon investor. Jadi, di atas kertas dana talangan PMS sebesar Rp 6,7 triliun tidaklah semuanya hilang begitu saja. Penyertaan Modal Sementara (PMS) tersebut nantinya akan kembali, tergantung besarnya hasil penjualan saham bank itu oleh LPS. Penyelamatan ini juga karena untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.
Yaa.. membahas masalah ini memang tidak akan habis jika saya cerita disini, seperti yang saya ucap diatas bahwa kasus ini masih hangat dibicarakan sampai sekarang. Lalu ketika kasus ini sudah meluap ke masyarakat, kita juga perlu tahu sebenarnya apa untung dan ruginya menalangi Bank Century ini?
Menurut pendapat dari kepala ekonom Bank BNI yaitu Tony Prasetyantono, beliau berpendapat tentang pro dan kontra dari kasus ini dan juga untung-ruginya dari penyelamatan Bank Century dari sisi biaya yang harus Negara keluarkan. Menurut beliau ada 3 skenario penanganan Bank Century yang bisa dilakukan, yaitu pertama Century diselamatkan di tengah kondisi tidak ada blanket guarantee alias penjaminan penuh atas dana nasabah. Skenario inilah yang telah diambil pemerintah dengan kebutuhan dana penyelamatan sebesar 6,7 triliun rupiah. Kedua, Century ditutup tapi ada program blanket guarantee. Skema ini membutuhkan dana sekitar 9 triliun rupiah, untuk mengganti semua dana nasabah kecil dan besar di Century. Lalu yang terakhir, Century tidak diselamatkan dan tidak ada program penjaminan penuh. Menurut kalkulasi Tony, dana yang harus dikeluarkan untuk mengganti dana nasabah tinggal 5 triliun rupiah. Sebab, dari total dana nasabah 9 triliun rupiah yang perlu diganti hanyalah simpanan dibawah 2 miliar rupiah, yang memang dijamin oleh pemerintah. Sedangkan uang simpanan Boedi Sampoerna senilai 2,1 triliun rupiah dan simpanan nasabah besar lainnya diatas 2 miliar rupiah hangus. 
Maka dari itu, sebenarnya ini adalah tugas pemerintah untuk menegakan kembali system hokum dan perekonomian Indonesia. Masalah ini sudah berjalan cukup lama, seharusnya jika pemerintah tegas dan adil dalam menegakkan hukum di Indonesia ini maka kasus yang telah lama ini bias terselesaikan dengan segera dan dapat mengatur kembali para pejabat pemerintahnya agar bersikap yang jujur dan tidak ada permainan politiknya.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "UNTUNG RUGINYA MENALANGI KASUS BANK CENTURY"

Posting Komentar