UNTUNG RUGINYA MENALANGI KASUS BANK CENTURY
Masih
ingatkah kalian dengan kasus yang sudah tidak asing didengar masyarakat yang
terjadi pada tahun 2008? Yaa.. kasus Bank Century. Sebelumnya saya akan
menjelaskan sedikit apa itu Bank Century. Bank Century adalah hasil merger
dari tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Sebelum merger
ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang
berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas
adalah Rafat Ali Rizvi.
Bank
Century didirikan pada tanggal 6 Desember 2004, namun sejak
tanggal 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) kemudian berubah nama menjadi PT Bank
Mutiara Tbk. PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya ternyata agen penjual
produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu
diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI) pada 2005. Tapi,
dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak mempunyai izin dari
Bapepam.
Nah,
sekarang kita bahas tentang mengapa ini menjadi kasus yang begitu rumit seperti
bola yang terus berputar dan tak berujung? Awal mulanya bank century ini
mulai hangat dibicarakan oleh masyarakat Indonesia ialah karena kasusnya yang
mulai terlihat pada tahun 2008. Berawal dari adanya kabar bahwa adanya dana suntikan
Negara yang mencapai jumlah yang sangat besar yaitu 6,7 triliun rupiah. Kabar
ini membuat masyarakat Indonesia kaget dan tentu saja terus ingin tahu mengapa
ini bisa terjadi. Secara detailnya, Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century
mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya
disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat
terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank
Century selanjutnya pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank
Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk
mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor
Keuangan (KSSK) selanjutnya pada tanggal 20 November 2008 Bank
Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century
menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku
Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK)
mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut,Bank
Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang
dijabat oleh Boediono melalui
data per 31 Oktober 2008menyatakan bahwa rasio
kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR)
Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat
tersebut antara lain turut dibahas dampak yang akan terjadi atau akan timbul
apakah akan berdampak sistemik, seperti dalam istilah teknis disebut bank
run atau run on the bank bila Bank Century
diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi.
Pada
saat itu, Bank Century mengalami kesulitan keuangan yang diakibatkan oleh
kesalahan manajemen Bank. Dalam suasana genting seperti itu, pada akhir
tahun 2008, pemerintah yang didukung oleh DPR memutuskan meminta Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank Century. Sampai bulan Februari
2009, LPS telah mengeluarkan dana talangan untuk bank Century sebesar Rp 6,7
triliun untuk keperluan tambahan modal bank dan kebutuhan likuiditas tiga bulan
ke depan. Biaya penyelamatan dana talangan oleh LPS tadi diperhitungkan
sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS ke bank Century yang kini berubah
nama menjadi bank Mutiara. Dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan LPS akan
melego saham bank Mutiara ke calon investor. Jadi, di atas kertas dana talangan
PMS sebesar Rp 6,7 triliun tidaklah semuanya hilang begitu saja. Penyertaan
Modal Sementara (PMS) tersebut nantinya akan kembali, tergantung besarnya hasil
penjualan saham bank itu oleh LPS. Penyelamatan ini juga karena untuk
menyelamatkan perekonomian Indonesia.
Yaa..
membahas masalah ini memang tidak akan habis jika saya cerita disini, seperti
yang saya ucap diatas bahwa kasus ini masih hangat dibicarakan sampai sekarang.
Lalu ketika kasus ini sudah meluap ke masyarakat, kita juga perlu tahu
sebenarnya apa untung dan ruginya menalangi Bank Century ini?
Menurut pendapat dari kepala ekonom Bank BNI yaitu Tony
Prasetyantono, beliau berpendapat tentang pro dan kontra dari kasus ini dan
juga untung-ruginya dari penyelamatan Bank Century dari sisi biaya yang harus
Negara keluarkan. Menurut beliau ada 3 skenario penanganan Bank Century yang
bisa dilakukan, yaitu pertama Century diselamatkan
di tengah kondisi tidak ada blanket guarantee alias penjaminan penuh atas dana
nasabah. Skenario inilah yang telah diambil pemerintah dengan kebutuhan dana
penyelamatan sebesar 6,7 triliun rupiah. Kedua, Century ditutup tapi ada
program blanket guarantee. Skema ini membutuhkan dana sekitar 9 triliun rupiah,
untuk mengganti semua dana nasabah kecil dan besar di Century. Lalu yang
terakhir, Century tidak diselamatkan dan tidak ada program penjaminan
penuh. Menurut kalkulasi Tony, dana yang harus dikeluarkan untuk mengganti dana
nasabah tinggal 5 triliun rupiah. Sebab, dari total dana nasabah 9 triliun
rupiah yang perlu diganti hanyalah simpanan dibawah 2 miliar rupiah, yang
memang dijamin oleh pemerintah. Sedangkan uang simpanan Boedi Sampoerna senilai
2,1 triliun rupiah dan simpanan nasabah besar lainnya diatas 2 miliar rupiah
hangus.
Maka dari itu, sebenarnya ini adalah
tugas pemerintah untuk menegakan kembali system hokum dan perekonomian
Indonesia. Masalah ini sudah berjalan cukup lama, seharusnya jika pemerintah
tegas dan adil dalam menegakkan hukum di Indonesia ini maka kasus yang telah
lama ini bias terselesaikan dengan segera dan dapat mengatur kembali para
pejabat pemerintahnya agar bersikap yang jujur dan tidak ada permainan
politiknya.
0 Response to "UNTUNG RUGINYA MENALANGI KASUS BANK CENTURY"
Posting Komentar