Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode
etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi
akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah
terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga
yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI).
1. Kode Perilaku Profesional
Garis
besar kode etik dan perilaku professional adalah :
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban
untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya.
Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi
negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan
keselamatan.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang
tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak
lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa
kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan
prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat – syarat
perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari
kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan
pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya
dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap
kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan
atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan
dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA
DAN IAI
A. Prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama
berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1. Tanggung
Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2. Kepentingan
Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4. Objektivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam
praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5. Kehati-hatian
(due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas
jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan
6. Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode
Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
B. Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC
1. Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya
bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga
mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh
mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5. Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan
yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
C. Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip
Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip –
prinsip tersebut adalah :
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang
penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap
dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan
ekonomi masyarakat dan negara.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik
dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya.
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
dan Kehati – hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati – hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan
dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik – baiknya sesuai
dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa
standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa
terdapat panduan mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta
mengenai berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut
bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati – hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang – undangan yang relevan.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan
Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Etika
Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini
diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor
– faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
a. Kebutuhan
Individu
b. Tidak
Ada Pedoman
c. Perilaku
dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
d.
Lingkungan Yang Tidak Etis
e. Perilaku
Dari Komunitas
Sanksi
Pelanggaran Etika
Sanksi
Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat
‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis
– jenis Etika
a. Etika
umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
b. Etika
khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga
prinsip dasar perilaku yang etis
1. Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu
ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
2.
Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus
diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan
jangka pendek.
3. Bersiaplah
menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.
Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika.
Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Sumber :
http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Sumber :
http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
30 September 2020 pukul 16.05
Segera Bergabung Dengan Kami Bagi Penggemar Poker Online
Lolipoker Situs Agen Judi Poker Online Terpercaya di Indonesia.
Kepuasan Para Member Kami adalah Target dan Pencapaian Yang Kami Inginkan
Kelebihan Lolipoker sebagai salah satu agen Bandar Poker dan Agen Dominoqq Online terpercaya Terbaik Se-Indonesia yaitu :
1. Proses dana AMAN & CEPAT hanya 1 menit saja.
2. 24 jam pelayanan CS yang ramah dan baik terhadap member.
3. 100% FAIR PLAY tanpa adanya robot, admin ataupun kecurangan.
4. Kerahasiaan member dijamin aman.
5. Kemenangan Berapa pun Akan Kami Bayar
5. Bonus Refferal Terbesar
6. Bonus TurnOver Terbesar
1 April 2022 pukul 17.09
Seiring dengan berkembangnya era dan teknologi serta hadirnya internet membuat judi togel yang ada di Indonesia berubah jadi judi togel online di mana seluruh orang bisa dengan mudah memainkan nya kapan saja lewat mobile phone dan komputer dengan mendaftar pada web akun togel online teraman. Permainan judi togel online saat ini terbagi jadi tiga pasaran adalah togel singapura, togel sydney dan togel hongkong. Togel Singapura mempunyai jadwal pasaran dari hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Togel Sydney memiliki jadwal dari senin-minggu, begitu juga dengan jadwal yang di miliki oleh togel hongkong. Tidak hanya judi togel ada juga permainan judi yang sangat digemari oleh warga Indonesia yakni judi slot online dan casino online. Buat itu, carilah data sgp utk menyambung persentase kemenangan Anda saat main-main di dalam judi online yang ada di Indonesia. Dengan ramalan seluruhnya pasaran yang sedia dalam website ramal4d ini memberikan kesempatan utk anda jadi juara yang besar dalam permainan togel online. Prediksi sgp yang telah disediakan oleh ramal4D ini sudah dipercayai sejak thn 1900 an dan akhirnya tidak mengkhianati seluruhnya pemain. Walau tidak penting menang 100% , tetapi Anda bisa menyocokkan kembali dengan angka sesuai dengan feeling Anda sendiri saat ingin memasang angka di togel online teraman